Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia taqwa dan cerdas. Karena itu, karier dan profesi guru harus dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru profesi dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan salah satu dari kegiatan untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini sebagai bagian dari acuan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Pedoman ini, agar mempermudah dalam memahami Buku 4 Pedoman Kegiatan dan Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudadayaan
Link Unduh <<<< Kriteria Penolakan Laporan PKB >>>>
0 Response to "Pedoman Penolakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan"
Post a Comment