Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 sebagaimana Permendikbud Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana berikut :
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Madrasah Tahun 2018 |
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. BDT adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia (Permensos 10 Tahun 2016). Untuk mengetahui data keluarga yang tercatat dalam BDT dapat menghubungi dinas sosial setempat. Apabila keluarga tersebut tercatat dalam BDT, maka anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang masih bersekolah dari keluarga tersebut akan mendapatkan KIP.
0 Response to "Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Madrasah Tahun 2018"
Post a Comment